Royalti Musik
Dapat Royalti Rp 450 Ribu, Badai Eks Kerispatih: Lebih Hitslah daripada Piyu, Cuma Rp 125 Ribu
Nominal tersebut sempat membuat Badai heran ketika menerima uang tersebut pada 2024 silam.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi sekaligus pencipta lagu Doadibadai Hollo atau Badai eks Kerispatih, pernah menerima royalti hanya sebesar Rp 450 ribu.
Nominal tersebut sempat membuat Badai heran ketika menerima uang tersebut pada 2024 silam.
“Masih mending dapat ratusan juta. Eh, ingat lho, seorang Badai tuh pernah dapat (royalti) Rp 450.000,” kata Badai saat ditemui di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca juga: Denny Chasmala Ungkap Royalti Cair Rp 5,2 Juta dari WAMI, Anggap Itu THR
“Ada tuh di handphone gue, tahun lalu, 28 Agustus 2024, satu tahun, itu performing rights saya,” sambung Badai.
Namun demikian Badai bersyukur bisa merasakan royalti performing rights (RPR) dari lagu-lagu ciptaannya.
Ia bahkan membeberkan sahabatnya Piyu yang juga pernah menerima uang royalti lebih rendah dari dirinya.
“Harusnya tinggi banget (lagu saya), hitslah daripada Piyu. Piyu Rp 125.000, jauh tuh,” ujar Badai.
Badai kemudian memastikan tetap fokus memperjuangkan royalti khusus performing rights bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
“Perlu diingat, yang sedang diperjuangkan ini bukan sekadar nilai yang besar. Yang sedang kita perjuangkan ini adalah masa depan perubahan metode pembayaran dari performing rights,” ucap Badai.
Badai berharap, perjuangan AKSI nanti memberikan kesejahteraan kepada para pencipta lagu.
“Kita mau berjuang untuk keseluruhan, di mana semua pencipta lagu tidak ada lagi yang ngeluh dapat cuma Rp 5 juta, yang dapat cuma Rp 2 juta, tiba-tiba ada yang dapat ratusan juta. Jadi ya kita berusaha berjuang ke depan, bukan untuk short term aja,” imbuh Badai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.