7 Anggota Brimob di Rantis Pelindas Affan Kurniawan Kena Sanksi Patsus, Kenapa Belum Jadi Tersangka?
7 anggota Brimob di dalam Rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan disanksi Patsus.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa tujuh orang anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam Rantis Brimob dikenai sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 20 hari ke depan.
Mobil Rantis Brimob itu diketahui menabrak dan melindas driver ojol dari Gojek, Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam, usai demo yang berujung ricuh di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demo itu digelar untuk menolak sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.
Affan tewas saat hendak mengantar makanan pesanan pelanggannya dan menyeberang jalan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Dari arah belakang melaju kencang armada Rantis Brimob Polda Metro Jaya yang menabraknya dari belakang dengan keras lalu melindasnya. Sejumlah warga, demonstran, dan driver ojol lalu mengejarnya hingga Tugu Tani.
Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tetapi nyawanya tidak tertolong.
Atas hal tersebut, tujuh anggota Brimob pun dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, kemudian dijatuhi sanksi patsus.
Ketujuh anggota Brimob tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
Patsus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.
Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Baca juga: Terungkap Bripka R Jadi Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan, Sebelahnya Kompol C
Karim mengatakan, sanksi patsus terhadap 7 anggota Brimob itu terhitung sejak hari ini, Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025 mendatang, di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri).
"7 orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya yaitu mulai hari ini (Jumat), kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," jelas Karim, Jumat (29/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September," tambahnya.
Karim juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan lamanya sanksi patsus itu akan diperpanjang lebih dari 20 hari, jika masih dirasa kurang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.