Politik AS Memanas, Anggota Kongres Ancam Makzulkan Trump Dalam 30 Hari ke Depan
Anggota Kongres Demokrat asal Texas, Al Green mengajukan pemakzulan terhadap Donald Trump. Menurutnya, Trump tidak layak menjabat sebagai presiden AS
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM – Poliik di AS kembali terpecah belah usai anggota Kongres Demokrat dari Texas, Al Green, mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump dalam waktu 30 hari ke depan.
Hal ini diungkapkan Green saat berorasi dalam sebuah demonstrasi besar anti-Trump di ibu kota AS, Sabtu (3/4/2025).
Pengajuan pemakzulan Trump sebenarnya disampaikan Green sejak dua tahun lalu.
Namun pasca Trump meluncurkan tarif impor tinggi ke negara-negara lain, Green kembali mengajukan permohonan pemakzulan.
Menurut Green kebijakan agresif berpotensi memberikan dampak negatif bagi warga AS.
Lantaran apabila tarif tidak cukup untuk meyakinkan perusahaan untuk memindahkan operasi ke AS, itu bisa membuat warga Amerika menanggung beban berat dari malapetaka ekonomi yang ditimbulkan.
Alasan tersebut yang kemudian mendorong pemakzulan Trump dalam kurun waktu 30 hari ke depan atau tepatnya pada Mei 2025.
“Kami membutuhkan Senat yang kali ini benar-benar akan menghukumnya. Dan saya ingin kalian tahu, dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya paham bahwa dia adalah sosok Goliat. Dia adalah Goliat," kata Green dalam orasinya saat unjuk rasa di Washington, D.C, dikutip dari Newsweek.
“Saya ingin Anda tahu, Tuan Presiden, bahwa Daud ini akan mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Anda dalam 30 hari ke depan. Dalam waktu 30 hari, saya akan membawa naskah pemakzulan. Saya akan mengejar Anda. Tuan Presiden, Daud ini akan mengejar Anda,” imbuhnya.
Trump Hadapi Pemakzulan Berkali-Kali
Upaya pemakzulan seperti ini bukan kali pertama yang dihadapi Trump, pada periode jabatan 2017-2021 Trump sempat terancam dimakzulkan oleh DPR AS dua kali.
Baca juga: Trump Tetap Gas Kebijakan Tarif Baru Meski Pasar Anjlok: Obat Pahit untuk Ekonomi AS
Pada 2019, pemakzulan Trump dipicu oleh penyelidikan dari Partai Demokrat atas tuduhan menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk mencari informasi politik tentang lawan politiknya, Joe Biden.
Dua tahun kemudian,tepatnya pada 2021 Trump kembali dimakzulkan atas tuduhan menghasut pemberontakan di Gedung Capitol AS.
Namun dalam kedua kasus tersebut, anggota legislatif di Senat AS akhirnya membebaskan Trump.
Pasca pemakzulan diajukan, Gedung Putih hingga kini belum memberikan respon apapun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.