Tarif Trump Ancam Industri Nasional, RI Berpotensi Dibanjiri Barang Impor
hadapi kebijakan tarif AS, INAPLAS menekankan pentingnya perlindungan pasar domestik untuk menjaga daya saing industri Indonesia
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan kebijakan tarif impor baru bertajuk Reciprocal Tariffs atau dijuluki Tarif Trump, menjadi pukulan keras bagi sejumlah negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Nantinya, produk utama ekspor Indonesia mencakup sektor-sektor unggulan seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang, dan produk-produk perikanan laut, bakal terdampak dari kebijakan tersebut.
Baca juga: Tarif AS Bikin Pasar RI Berpotensi Banjir Tekstil Impor, Pemerintah Jangan Salah Ambil Kebijakan
Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Edi Rivai mengatakan, dalam menghadapi situasi ini, INAPLAS menekankan pentingnya perlindungan pasar domestik untuk menjaga daya saing industri Indonesia, terutama di sektor kimia dan petrokimia yang merupakan industri strategis bagi sektor industri lainnya.
“Dengan posisi Indonesia yang memiliki pasar besar dan daya beli yang relatif kuat, negara ini berpotensi menjadi tujuan ekspor bagi banyak negara yang terkena dampak kebijakan tarif AS. Hal ini dapat menyebabkan banjir barang impor yang dapat merugikan industri dalam negeri, mengancam keberlangsungan dan daya saing sektor-sektor strategis seperti kimia dan petrokimia,” ujar Edi dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Baca juga: Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, ALFI Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
Ia menyebut, banjir produk impor bukan sekadar isu perdagangan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan manufaktur nasional. Tanpa kebijakan proteksi yang memadai, industri nasional bisa tergulung barang impor murah yang membanjiri pasar.
INAPLAS juga menegaskan, pemerintah harus segera mengantisipasi dengan kebijakan perlindungan pasar yang tegas. Salah satunya adalah dengan mempercepat proses penyelidikan anti-dumping dan safeguard oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dan Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“Dengan langkah cepat dan responsif, Indonesia dapat mencegah kerugian lebih jauh di sektor industri nasional atas pasar alternatif oleh negara lain seperti Thailand, Vietnam, Malaysia, Cina ke Indonesia sebagai dampak kebijakan tariff Presiden Trump,” ujar Edi.
Selain itu, INAPLAS juga menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca juga: Imbas Kebijakan Tarif Impor Baru Donald Trump, Harga iPhone di AS Bisa Melonjak
“Kebijakan TKDN harus dipertahankan sebagai fondasi utama kemandirian industri nasional. Bagi sektor kimia dan petrokimia, penerapan TKDN bukan hanya soal keberpihakan, tapi juga strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan impor, memperkuat penggunaan bahan baku lokal, dan membangun ekosistem industri yang berkelanjutan yang sekaligus dapat menyerap tenaga kerja di Indonesia,” ujar Edi.
Pemerintah juga didorong mengembalikan 12 pos tarif HS Code 39 yang sebelumnya telah dihapus sebelumnya dalam kebijakan pengendalian barang import Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023
”Kami mendorong pemerintah untuk segera mengembalikan 12 pos tarif HS Code 39 seperti pada Permendag No. 36 Tahun 2023 yang dihapus melalui Permendag 8 Tahun 2024 . Kode-kode harmonisasi tarif ini berkaitan erat dengan bahan baku plastik dan sangat strategis bagi keberlangsungan industri dalam negeri," paparnya.
"Penghapusannya membuka keran impor produk substitusi yang melemahkan industri lokal. Dengan pemulihan HS Code ini, kami yakin daya saing industri plastik nasional dapat tetap terjaga di tengah gempuran produk asing," tambah Edi.
INAPLAS pun mengusulkan agar pemerintah mempertahankan tarif impor dari Amerika Serikat. Sebab, barang-barang dari AS kini tidak dapat bersaing secara harga dengan produk dalam negeri yang cenderung lebih efisien.
Dengan tetap menerapkan tarif terhadap produk AS, Indonesia tidak hanya menunjukkan sikap resiprokal terhadap kebijakan Trump, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap pasar domestik yang belum pulih, serta kepastian pasar dalam upaya memperkuat iklim investasi hilirisasi sektor petrokimia pemenuhan kebutuhan domerstik dalam negeri.
Imbas Kebijakan Tarif Impor Baru Donald Trump, Harga iPhone di AS Bisa Melonjak |
![]() |
---|
F-PDIP DPR Harap Pemerintah Bisa Lihat Peluang di Balik 'Geger' Tarif Dagang Trump |
![]() |
---|
Industri Tekstil dan Alas Kaki Indonesia Terancam Tarif Impor AS 32 Persen, Siapa Menyusul Sritex? |
![]() |
---|
Indonesia Akan Nego Tarif Resiprokal 32 Persen ke Trump, Masih Hitung Dampaknya ke Perekonomian |
![]() |
---|
Waspadai Gelombang PHK Akibat Pemberlakuan Tarif Impor 32 Persen oleh AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.