Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Siapa MR? Pria Jomblo Pembuat & Admin Grup Fantasi Sedarah yang Viral, Sosoknya Dikenal Pendiam

Berikut sosok MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Siapa MR? Pria Jomblo Pembuat & Admin Grup Fantasi Sedarah yang Viral, Sosoknya Dikenal Pendiam
Kolase: Instagram @divisihumaspolri
GRUP FANTASI SEDARAH - (Kiri) Foto MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook dan (Kanan) Mabes Polri saat merilis kasus Grup Fantasi Sedarah, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, membenarkan MR merupakan sosok utama di balik keberadaan Grup Fantasi Sedarah.

MR membuat group Facebook tersebut pada Agustus 2024 lalu.

"MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup facebook fantasi sedarah."

"Tersangka MR membuat Grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," urai Brigjen Pol Himawan, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (22/5/2025).

Baca juga: Berkaca dari Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Pendidikan Seksual untuk Anak Jangan Diabaikan

Adapun motif MR membuat group tersebut untuk kepuasan pribadinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menggunakan nama samaran Nanda Fresya.

MR juga diketahui berbagi konten tak senonoh dengan member lainnya.

Di tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR.

MR pada akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 di Jawa Barat.

Pemuda asal Bandung itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Mereka adalah DK, MS, MJ, MA selaku anggota grup Fantasi Sedarah serta KA selaku anggota grup Suka Duka.

Nasib para tersangka kini terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Demi Kepuasan Seksual & Ekonomi, Pelaku Buat Grup Fantasi Sedarah hingga Jual Konten Pornografi Anak

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas