Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Nasib Jan Hwa Diana usai Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan: Terancam 4 Tahun Penjara

Jan Hwa Diana menjadi tersangka setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Nasib Jan Hwa Diana usai Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan: Terancam 4 Tahun Penjara
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
RESMI JADI TERSANGKA - Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025). Jan Hwa Diana menjadi tersangka setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik perusahaan CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik sejumlah mantan karyawannya.

Jan Hwa Diana menjadi tersangka setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.

Pihak kepolisian telah menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal, yang sempat dikabarkan hilang.

Ratusan ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam sebuah tempat penyimpanan dalam rumah Jan Hwa Diana.

Lantas, bagaimana nasib Jan Hwa Diana kini?

Akibat perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Ancamannya empat tahun," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, kepada Surya.co.id, Kamis (22/5/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

AKBP Suryono menambahkan, Jan Hwa Diana juga berpotensi membayar denda Rp 900 ribu, atas pelanggaran tindak pidana penggelapan.

Selain itu, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan kasus yang sedang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Nanti berkembangnya perjalanan penyelidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain."

"Namun saat ini kita menetapkan JHD sebagai tersangka," katanya, Kamis, masih dari Surya.co.id.

Baca juga: Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Mantan Karyawan di Ruang Khusus Manajemen, Ketahuan Karena Ini

Menurut AKBP Suryono, jumlah saksi yang diperiksa selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut diperkirakan mencapai 25 orang.

Terdapat 23 orang saksi yang baru rampung pemberkasannya.

Sedangkan, dua orang saksi lainnya, masih akan diagendakan pemeriksaan sebagai saksi tambahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas