Nasib Jan Hwa Diana usai Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan: Terancam 4 Tahun Penjara
Jan Hwa Diana menjadi tersangka setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik perusahaan CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik sejumlah mantan karyawannya.
Jan Hwa Diana menjadi tersangka setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.
Pihak kepolisian telah menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal, yang sempat dikabarkan hilang.
Ratusan ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam sebuah tempat penyimpanan dalam rumah Jan Hwa Diana.
Lantas, bagaimana nasib Jan Hwa Diana kini?
Akibat perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Ancamannya empat tahun," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, kepada Surya.co.id, Kamis (22/5/2025).
AKBP Suryono menambahkan, Jan Hwa Diana juga berpotensi membayar denda Rp 900 ribu, atas pelanggaran tindak pidana penggelapan.
Selain itu, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan kasus yang sedang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Nanti berkembangnya perjalanan penyelidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain."
"Namun saat ini kita menetapkan JHD sebagai tersangka," katanya, Kamis, masih dari Surya.co.id.
Baca juga: Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Mantan Karyawan di Ruang Khusus Manajemen, Ketahuan Karena Ini
Menurut AKBP Suryono, jumlah saksi yang diperiksa selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut diperkirakan mencapai 25 orang.
Terdapat 23 orang saksi yang baru rampung pemberkasannya.
Sedangkan, dua orang saksi lainnya, masih akan diagendakan pemeriksaan sebagai saksi tambahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.