Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Akibat Nonton Film Dewasa, Pria Penjual Pentol di Jombang Nekat Rudapaksa Adik Perempuan

Pemuda penjual pentol di Jombang terancam 15 tahun penjara karena merudapaksa adik perempuannya selama bertahun-tahun karena terpapar video dewasa.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Akibat Nonton Film Dewasa, Pria Penjual Pentol di Jombang Nekat Rudapaksa Adik Perempuan
Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
PENJUAL PENTOL CABUL - Pria pelaku rudapaksa saat dihadirkan Satreskrim Polres Jombang dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025). Pelaku yang sudah beristri nekat merudapaksa adik perempuannya sendiri karena terpapar tayangan film dewasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) berinisial AA (23), tega melakukan kekerasan seksual terhadap adik perempuannya, LN (19).

Pelaku yang kesehariannya berjualan pentol itu nekat merudapaksa korban karena terpapar tayangan dewasa.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa pelaku memang sudah sejak lama memaksa korban melayani nafsu bejatnya yang muncul setelah menonton video dewasa. 

"Pelaku ini memulai aksi bejatnya itu sejak tahun 2018 di mana usia LN masih 12 tahun dan masih bersekolah. Saat kejadian awal itu masih berusia 15 tahun. Dan aksi terakhir yang dilancarkan pelaku ini terjadi pada Desember 2024 lalu," kata Margono, Kamis (22/5/2025), dilansir Surya.co.id.

"Alasan memerkosa korban, pelaku menonton video dewasa. Setelah menonton itu kemudian tanpa rasa bersalah menunjukkan video itu kepada korban," lanjutnya.

Baca juga: Pilu Siswi SMK Korban Rudapaksa di Jember, Kini Hamil Anak Kakeknya Sendiri, Begini Modus Pelaku

Saat itu, AA langsung memaksa LN. Korban tidak mau, tetapi pelaku terus memaksa dan mengancam sehingga LN ketakutan.

Seiring berjalannya waktu, pelaku terus melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku juga selalu mengiming-imingi korban handphone baru dan uang jajan.

Alasan itulah yang membuat hubungan terlarang di antara korban dan pelaku terjadi selama 6 tahun.

"Seperti itu terus, ketika pelaku menginginkan maka ia beralasan memberikan sesuatu kepada korban," bebernya.

Dijelaskan bahwa pelaku dan korban memang satu ibu namun beda ayah. Sehingga status keduanya adalah saudara tiri, dan secara genetik berbeda. 

"Hubungan korban dengan pelaku ini satu ibu namun beda ayah. Pelaku merupakan anak dari ayah pertama, dan korban adalah anak dari ayah kedua. Secara genetik berbeda, jadi keduanya ini saudara tiri," ungkap Margono.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah induk saat sang ibu tidak berada di rumah.

Selain itu, pelaku AA rupanya telah memiliki istri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas