Pengakuan Bripda LO, Oknum Polisi yang Jual Amunisi ke KKB Papua, Serahkan Diri setelah Ketahuan
Seorang oknum polisi, Bripda LO, menjual amunisi kepada KKB Papua. Ia telah menyerahkan diri ke Polda Papua, Sabtu (17/5/2025).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.com - Seorang oknum polisi yang bertugas di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Bripda LO, mengaku telah menjual puluhan amunisi kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Bripda LO menjual amunisi tersebut kepada warga sipil berinisial PW.
PW diketahui berafiliasi dengan KKB Papua pimpinan Komari Murib.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, membeberkan pengakuan Bripda LO terkait penjualan amunisi kepada anggota KKB Papua.
Bripda LO mengaku telah melakukan aksinya dalam kurun waktu 2017-2025, namun beberapa kali berhenti.
"Penjualan amunisi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial Bripda LO ini sudah dilakukan sejak 2017 dan sempat berlanjut pada tahun 2021, sebelum akhirnya dilakukan lagi di tahun 2025," jelas Faizal, Senin (19/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pengakuan Yuni Enumbi, Mantan TNI yang Selundupkan Senjata untuk KKB Papua, Beli Seharga Rp1,3 M
Aksi Bripda LO pun terendus Operasi Satgas Damai Cartenz.
Dilansir Tribun-Papua.com, ia memilih menyerahkan diri ke Polda Papua, Sabtu (17/5/2025), setelah aksinya ketahuan.
Setelah Bripda LO menyerahkan diri, pihak kepolisian menangkap PW yang membeli amunisi dari Bripda LO.
Kini, Bripda LO ditahan di Rutan Polda Papua, sedangkan PW di Polres Jaya Wijaya.
Terancam Hukuman Mati
Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan, pengungkapan kasus jual-beli amunisi kepada KKB Papua ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat.
Terlebih, bagi oknum-oknum Polri maupun TNI.
"Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," tegas Faizal.
Atas perbuataannya, Bripda LO dan PW dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.