Ruangan Biro Paminal Propam Mabes Polri Disorot Kamera, Ini Wajah Oknum Brimob Penabrak Ojol Affan
Suasana pemeriksaan tujuh anggota Brimob oleh Divisi Propam Mabes Polri terekam dalam tayangan live streaming instagram.
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana pemeriksaan tujuh anggota Brimob oleh Divisi Propam Mabes Polri terekam dalam tayangan live streaming instagram @divisipropampolri, Jumat (29/8/2025).
Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah ketika oknum Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tampak tertunduk lesu.
Dalam rekaman yang digelar di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, sejumlah anggota Brimob terlihat mengenakan baju hijau.
Mereka duduk berhadapan dengan penyidik Propam untuk dimintai keterangan mengenai kronologi insiden penabrakan.
Salah satu anggota yang terlibat bahkan tampak memegangi kepala, sementara lainnya hanya tertunduk di kursi tanpa banyak bergerak.
Ekspresi muram tersebut muncul ketika penyidik secara bergantian menanyakan penugasan awal hingga alasan keberadaan mereka di kawasan Bendungan Hilir (Benhil).
Meski pemeriksaan disiarkan langsung, suara keterangan para anggota Brimob tidak terdengar jelas.
Hal ini lantaran mereka diperiksa secara bersamaan oleh penyidik berbeda sehingga menimbulkan gangguan noise.
Adapun ketujuh anggota Brimob itu di antaranya Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kematian driver Ojol kini tengah diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri.
Trunoyudo mengatakan ketujuh oknum anggota Brimob itu sudah dibawa ke Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan.
“Hasil konfirmasi Kadiv Propam bahwa tujuh orang (anggota Brimob) itu sekarang sudah di Divpropam Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Ia menegaskan, pengusutan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan tidak ada upaya menutup-nutupi.
Dia memastikan penyidik akan memeriksa kasus ini secara objektif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.