Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Penabrak Affan Ditetapkan Terduga Pelanggar, Kadiv Propam: Sama Saja Tersangka di Peradilan Umum

Polisi menyebut kronologi detail peristiwa masih didalami karena membutuhkan keterangan dari banyak pihak. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penabrak Affan Ditetapkan Terduga Pelanggar, Kadiv Propam: Sama Saja Tersangka di Peradilan Umum
/Akbar Permana/Yolanda Putri Dewa
INFOGRAFIS: Affan Kurniawa (21) tewas usai ditabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). (Tribunnews) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen  Pol Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam penabrakan pengemudi ojek online Affan Kurniawan sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Status itu, menurutnya, setara dengan tersangka di peradilan umum.

“Saya singkat saja, saya jawab ya. Jadi karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu. Setelah itu, nanti konstruksinya, perbuatan, pidananya dimana nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani itu,” kata Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ia menegaskan meski pidana belum diproses, fakta peristiwa sudah ditemukan. 

“Tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar. Jadi terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” ujarnya.

Karim menyebut kronologi detail peristiwa masih didalami karena membutuhkan keterangan dari banyak pihak. 

Rekomendasi Untuk Anda

“Artinya fakta sudah kita temukan tapi kronologi secara detailnya saya masih belum dapatkan karena kan keterangan kita butuh dari banyak pihak yang harus kita dalami. Itu saja mungkin dari saya,” katanya.

Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan proses pemeriksaan saksi masih berjalan. 

“Tadi disampaikan Pak Kadiv Propam adalah proses sementara ini tentu ada. Pak Choirul Anam juga menyampaikan dari Kompolnas selama masa 20 hari ini membutuhkan waktu diantaranya untuk itu melakukan proses pemeriksaan-pemeriksaan pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, saksi fakta sudah ada namun jumlahnya belum cukup. 

“Maka nanti kita tunggu sebagai progres awal. Nanti secara transparan dan akuntabel kita tentu akan menyampaikan sebagai progres,” jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait alasan sopir tetap menginjak gas meski ada korban yang terjepit di bawah mobil, Trunoyudo belum memberikan penjelasan rinci. 

“Masih dalam proses pendalaman tadi sampaikan Pak Kadiv Propam, hampir sama, serupa,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas