Bos Maktour Fuad Hasan Rampung Diperiksa KPK, Mengaku Beri Penjelasan Soal Kuota Haji Tambahan
bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025) sore.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025) sore.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag).
Seusai pemeriksaan, Fuad menyatakan bahwa materi klarifikasi yang dimintakan penyidik kepadanya adalah seputar mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
"Itu mengenai bagaimana kuota tambahan, itu saja. Kami memberikan penjelasan," kata Fuad kepada wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Maktour, sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama 41 tahun, akan selalu mengedepankan integritas dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Ketum Himpuh dan Komisaris Muhibbah Wisata
"InsyaAllah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus," ujarnya.
Fuad juga meluruskan bahwa jatah kuota haji khusus yang diterima pihaknya berjumlah kecil dan terbatas, menepis adanya isu perolehan kuota hingga ribuan.
"Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Enggak, ya," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Fuad merupakan bagian dari langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan.
Baca juga: Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Menag Yaqut Irit Bicara
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), M Firman Taufik, dan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Kasus ini diduga berawal dari perubahan porsi kuota haji khusus dari yang seharusnya maksimal 8 persen menjadi 50?ri total kuota tambahan.
Kebijakan ini disinyalir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun dan diduga melibatkan setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama melalui asosiasi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK sebelumnya telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.