Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA
KPK memanggil Bupati Sudewo dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI terkait aliran dana korupsi pembangunan jalur kereta api di Jateng
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bupati Pati, Sudewo, memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tidak memberikan respons apapun terkait desakan warga Pati yang menginginkan dirinya diproses hukum.
Momen tersebut terjadi saat Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Tutupi Wajah Pakai Masker, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Jelang Diperiksa KPK soal Korupsi DJKA
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sudewo yang tiba sekira pukul 09.44 WIB dengan kemeja batik lengan panjang, tampak menghindari sorotan kamera dan pertanyaan wartawan.
Sambil berjalan cepat memasuki lobi gedung, ia hanya memberikan jawaban yang sangat singkat terkait pemeriksaannya.
"Ya, memenuhi panggilan," ujarnya singkat tanpa menghentikan langkahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai desakan publik dan kesiapannya menghadapi kemungkinan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, Sudewo sama sekali tidak menjawab dan terus berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Sudewo mangkir dari panggilan pada Jumat (22/8/2025).
KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
Nama Sudewo telah beberapa kali muncul dalam pusaran kasus ini. Dalam persidangan pada November 2023, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK, Gagal Diperiksa Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub
Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa, ia juga disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek haram tersebut.
Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sikap bungkam Sudewo hari ini semakin menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai keterlibatannya dalam skandal korupsi di DJKA Kemenhub.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.