Sosok Iwan Setiawan di Mata Eks Karyawan PT Sritex, Tetap Yakin Pesangon Bakal Cair
Penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung tak menyurutkan keyakinan eks karyawan Sritex.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyurutkan keyakinan eks karyawan PT Sritex.
Bekas karyawan bagian weaving, Kawi Mardiano meyakini, proses hukum yang menimpa mantan pimpinan perusahaan tidak akan memengaruhi pencairan pesangon yang menjadi hak mereka setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau menurut saya pribadi sebagai eks karyawan Sritex, status kita kan sudah di-PHK."
"Apa pun yang terjadi sama bos Sritex, saya yakin kemungkinan hak-hak kami mengenai pesangon tetap cair,” ujarnya, dilansir Tribun Solo, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, proses PHK sudah berjalan dan dinyatakan sah sehingga hak-hak normatif karyawan mestinya tetap dibayarkan.
“Soalnya status kita kan sudah di-PHK, otomatis hak-hak kami tetap akan diberikan, seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kawi menilai Iwan Setiawan adalah sosok pemimpin yang tegas dan tetap peduli terhadap kesejahteraan karyawan.
“Kalau di mata kami sebagai karyawan, sosok Pak Iwan itu orangnya memang tegas. Tetapi juga sebenarnya baik dengan karyawan,” ungkapnya.
Ia mengenang masa sulit ketika pandemi Covid-19 yang mana banyak perusahaan melakukan PHK atau meliburkan karyawan.
Namun, Sritex di bawah kepemimpinan Iwan Setiawan justru berusaha menjaga stabilitas tenaga kerja.
“Nyatanya waktu itu saat COVID, banyak perusahaan yang meliburkan karyawannya, ada pengurangan."
"Tapi di Sritex, Pak Iwan mempertahankan itu semua. Semua karyawan masih bekerja seperti biasa, masih mendapatkan gaji,” jelasnya.
Baca juga: 2 Bank Daerah Buka Suara soal Mantan Petingginya Terseret Kasus Macet Kredit Bos PT Sritex
Permintaan Anggota DPR
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejagung dan PPATK mengusut aliran dana kasus korupsi pemberian dana kredit bank yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto.
Ia menilai penting untuk membuka semua pihak yang terlibat, tidak hanya di lingkup internal perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.