Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex, Kemnaker Ungkap Alasannya
Menurut Lukminto bersaudara, masalah pesangon karyawan tidak lagi menjadi tanggung jawab keduanya, karena hal itu sudah ditangani oleh kurator.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Lukminto bersaudara, yakni Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, sempat mengelak membayarkan pesangon para karyawannya, setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), mengungkapkan alasannya karena menurut mereka, hal tersebut sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab keduanya.
Pasalnya, masalah pesangon itu sudah ditangani oleh kurator.
"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak," ucap Noel, di Kantor Kemnaker, Jakarta, dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (23/5/2025).
"Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi," lanjutnya.
Meski demikian, Noel mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap memastikan pemenuhan hak eks buruh Sritex tersebut, meski ada proses hukum.
"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," ujar Noel.
"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya.
Noel juga mengklaim, Menteri Ketenagakerjaan akan terus aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.
"Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon," kata Noel.
Untuk diketahui, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit bank oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kini telah resmi ditahan pada Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Diciduk Kejagung, Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex Terus Dikawal Pemerintah
Dalam kasus ini, selain Iwan Setiawan Lukminto, dua mantan petinggi bank BUMD juga menjadi tersangka dan turut ditahan.
Mereka adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Atas perbuatan ketiganya, mereka dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.