Kejagung Dalami Kaitan Aliran Kredit yang Disalahgunakan Iwan Lukminto dengan Kepailitan Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami keterkaitan antara aliran kredit yang disalahgunakan Iwan Setiawan Lukminto dengan kepailitan Sritex.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami keterkaitan antara aliran kredit yang disalahgunakan oleh tersangka kasus kredit bank, yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan kepailitan perusahaan.
“(Masih didalami) apakah berkaitan antara penggunaan-penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya, termasuk dari pemberian kredit yang sudah diberikan berbagai bank."
"Karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akhirnya mengakibatkan perusahaan tidak sehat dan melakukan PHK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas.com.
Untuk diketahui, sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024 lalu, Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ribuan pekerjanya.
Sejauh ini, penyidik telah menemukan adanya keanehan dalam keuangan Sritex, kejanggalan ini mulai terendus sejak 2020-2021 lalu.
Pada 2020, laporan keuangan Sritex mencatat bahwa perusahaan masih memperoleh laba sebanyak Rp1,24 triliun.
Namun, angka ini menurun drastis di tahun berikutnya, yakni pada 2021, Sritex justru mengalami kerugian hingga Rp15,65 triliun.
Harli mengatakan, kejanggalan tersebut ini pintu masuk bagi penyidik untuk mendeteksi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Dia menilai, jika pemberian kredit dari bank daerah dan bank pemerintah ini dipergunakan sesuai peruntukan awal, mungkin Sritex masih beroperasi hingga saat ini.
“Artinya, kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat,” ujar Harli.
Diketahui bahwa kredit yang diberikan oleh bank justru disalahgunakan oleh Iwan Setiawan Lukminto.
Baca juga: Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex, Kemnaker Ungkap Alasannya
Penyidik pun masih mendalami terkait aliran kredit sebesar Rp692 miliar yang disalahgunakan oleh Iwan Setiawan Lukminto, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.