Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Beda Nasib: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, Pencemaran Nama Baik Tetap Diproses

Ia juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Penyelidikan akan tetap

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Beda Nasib: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, Pencemaran Nama Baik Tetap Diproses
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Foto-foto Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) ditampilkan Bareskrim Polri saat konferensi pers terkait ijazah Jokowi pada Kamis (22/5/2025). Ijazah Jokowi dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa dokumen tersebut asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan terhadap hasil penyelidikan pun telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Atas dasar itu Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan.

Lantas, bagaimana nasib Roy Suryo Cs yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik?

Berbeda nasib, untuk proses penyelidikan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap sejumlah pihak itu masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya.

“Proses hukum adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis akan berkoordinasi. Saat ini masih kami percayakan kepada penyidik di sana,” kata Brigjen Djuhandhani.

Baca juga: Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Penyelidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Djuhandhani, Polda Metro Jaya bakal mengumumkan kelanjutan dari penyelidikan aduan dugaan pencemaran nama baik.

"Hasilnya seperti apa proses penyelidikan tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda akan melaksanakan proses ini," jelasnya.

Peluang Jokowi Diperiksa

JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo berjalan usai memberikan klarifikasi kepada pihak penyidik di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Joko Widodo memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya. Tribunnews/Jeprima
JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo berjalan usai memberikan klarifikasi kepada pihak penyidik di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Joko Widodo memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pemeriksaan pelapor bisa saja dilakukan sesuai pertimbangan dari penyelidik.

"Penyelidik yang akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan," ucap Ade Ary.

Baca juga:  Datang ke Solo, Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Minta Maaf Secara Langsung

Jokowi sebelumnya bersama tim hukumnya membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas