Beda Nasib: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, Pencemaran Nama Baik Tetap Diproses
Ia juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Penyelidikan akan tetap
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo setelah hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa dokumen tersebut asli.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan terhadap hasil penyelidikan pun telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Atas dasar itu Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan.
Lantas, bagaimana nasib Roy Suryo Cs yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik?
Berbeda nasib, untuk proses penyelidikan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap sejumlah pihak itu masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya.
“Proses hukum adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis akan berkoordinasi. Saat ini masih kami percayakan kepada penyidik di sana,” kata Brigjen Djuhandhani.
Baca juga: Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati
Ia juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Penyelidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Djuhandhani, Polda Metro Jaya bakal mengumumkan kelanjutan dari penyelidikan aduan dugaan pencemaran nama baik.
"Hasilnya seperti apa proses penyelidikan tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda akan melaksanakan proses ini," jelasnya.
Peluang Jokowi Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pemeriksaan pelapor bisa saja dilakukan sesuai pertimbangan dari penyelidik.
"Penyelidik yang akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan," ucap Ade Ary.
Baca juga: Datang ke Solo, Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Minta Maaf Secara Langsung
Jokowi sebelumnya bersama tim hukumnya membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.