Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik.
"Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.
Baca juga: 3.000 Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor Menunggak Pajak, Pengguna Siap-siap Diberi Sanksi
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan.
"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.
Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.
"Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," tuturnya.
Akan diberi sanksi Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.
Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu.
"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
Baca juga: Buntut Panjang Bolehkan ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Walkot Depok Kena Tegur Wamendagri dan KPK
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan," imbuhnya.
Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.
Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.