Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis
LIVE
tag populer

Gunakan Kapal Cepat, Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran Kepri Digagalkan

Barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal dari berbagai merek, dengan estimasi mencapai sekitar 2.500 karton tanpa dilekati pita cukai.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Gunakan Kapal Cepat, Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran Kepri Digagalkan
Istimewa
ROKOK ILEGAL - Upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua unit kapal cepat (high speed craft/HSC) di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kepulauan Riau, Jumat (4/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, ROKAN - Upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua unit kapal cepat (high speed craft/HSC) di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kepulauan Riau, Jumat (4/7/2025) berhasil digagalkan.

Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan lintas unit yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta dukungan intelijen dari BAIS TNI.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit HSC yang tengah mengangkut hasil tembakau tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu, di lokasi kejadian turut ditemukan lima unit truk yang sedang melakukan proses pemuatan barang, serta tiga mobil pribadi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga: Novel Baswedan: Potensi Penerimaan Negara Banyak Hilang di Bea Cukai

“Barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal dari berbagai merek, dengan estimasi mencapai sekitar 2.500 karton tanpa dilekati pita cukai. Saat ini proses pencacahan masih berlangsung,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari satu nakhoda berinisial A dan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial Y, M, dan F. Seluruh terperiksa saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti telah disegel dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diamankan dan diteliti. Dua kapal cepat yang digunakan pelaku juga akan diarahkan ke Tempat Penimbunan Bea Cukai (TPB) di Dumai. Sementara itu, para tersangka akan dibawa ke Jakarta guna pendalaman kasus.

Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur larangan pengangkutan barang impor tanpa dokumen yang sah.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui pula bahwa terdapat dua unit truk yang sempat meninggalkan lokasi sebelum penindakan berlangsung. Truk-truk tersebut diduga turut membawa barang ilegal dan kini dalam proses pelacakan.

Upaya ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas