Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bosnya Ditangkap Kejagung, Sahamnya Didepak dari BEI, Nasib Investor?
Seiring SRIL telah resmi dinyatakan pailit, sehingga saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada kurator.
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap delisting atau menghapus saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dari perdagangan bursa.
Keputusan BEI mendepak saham SRIL karena telah memenuhi syarat dalam ketentuan delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sehubungan telah dilakukannya suspensi atau penghentian atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.
Baca juga: Detik-Detik Penangkapan Bos Sritex di Solo, Kejari Ungkap Kronologi Lengkap
"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," kata Nyoman, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, seiring SRIL telah resmi dinyatakan pailit, sehingga saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada kurator.
"Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada kurator," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, delisting atas suatu emiten dapat disebabkan oleh suspensi efek baik di pasar reguler dan pasar tunai maupun di seluruh pasar paling kurang 24 bulan terakhir.
BEI sudah menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham SRIL sejak 18 Mei 2021. Artinya, saham perusahaan tekstil itu sudah disuspensi lebih dari 24 bulan.
Sritex dinyatakan pailit Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10/2024) akibat gagal bayar utang dari beberapa kreditur.
Atas keputusan tersebut, Sritex kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi upaya menghindari status pailit ditolak MA.
Iwan Setiawan Ditangkap Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.